Beritabanten.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan tanggapan terkait isu mengenai beras khusus yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen

Dirinya menegaskan jika beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras yang tidak diproduksi di dalam negeri atau beras impor. Contohnya adalah beras Jepang seperti beras shirataki.

“Ini menggambarkan Presiden Prabowo Subianto jelas keberpihakannya kepada masyarakat menengah dan bawah. Yang akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang mewah termasuk beras khusus dari luar negeri,” ujar Zulhas, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan jika beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.

sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari yang semulanya 11 persen menjadi 12 persen untuk tiga komoditas seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau minyak kita.

Kenaikan PPN tersebut akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah menegaskan jika ketiga komoditas tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPN diganggung pemerintah (DTP). [MG-1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com