Beritabanten.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money, seperti e-toll, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Menko Airlangga, PPN hanya dikenakan pada nilai barang, bukan pada sistem transaksi itu sendiri.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12).

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan tarif PPN yang baru, yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menurut Airlangga, meski ada kenaikan PPN, transaksi QRIS tetap bebas dari pajak.

Airlangga juga menjelaskan bahwa QRIS, yang telah digunakan di berbagai negara Asia seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tidak dikenakan PPN, baik dalam transaksi domestik maupun internasional.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” tegasnya.

Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa penggunaan e-toll juga tidak dikenakan PPN. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa PPN 12 persen tidak diberlakukan untuk bahan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri.

Selain itu, tarif PPN 12 persen juga tidak berlaku untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan tarif tol, kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang ditentukan kemudian.

Airlangga mengungkapkan bahwa meski ada dampak terhadap inflasi akibat kenaikan PPN, dampaknya tidak akan terlalu besar bagi perekonomian nasional.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik sudah berlaku sejak 1984 berdasarkan UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, yang mencakup biaya layanan seperti pengisian saldo (top-up), pembayaran transaksi, dan tarik tunai.

Namun, saldo atau nilai uang elektronik yang digunakan dalam transaksi tidak dikenakan PPN, hanya biaya layanan yang dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com