Beritabanten.com — Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025.
“Jadi, jasanya Netflix to? Ya kena. (Spotify) iya sama, kena PPN 12%,” ujar Suryo saat ditemui setelah konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Suryo menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PPN yang akan diberlakukan pada tahun 2025, di mana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
Meskipun demikian, beberapa komoditas dan jasa tertentu akan tetap mendapatkan fasilitas pengurangan atau pengecualian, termasuk barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin, dan pemakaian air akan tetap dikenakan tarif PPN 0%.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa meskipun tarif PPN secara umum akan dinaikkan menjadi 12%, tiga komoditas tertentu, yaitu tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (Minyakita), tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%. Pemerintah akan menanggung selisih 1% dari kenaikan tarif tersebut.
Peningkatan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, namun juga tetap memperhatikan keberlanjutan kebutuhan masyarakat. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan