Beritabanten.com – Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri memberikan analisis terkait nasib hukum I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21), tersangka pemerkosa mahasiswi berinisial MA di NTB.

Kasus ini menarik perhatian publik karena IWAS merupakan penyandang tunadaksa yang awalnya dinilai tidak mungkin melakukan tindakan asusila.

Namun, muncul belasan perempuan lain yang mengaku sebagai korban kejahatan IWAS. Menurut Reza, kondisi disabilitas IWAS dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman jika terbukti bersalah.

“Namun, ada indikasi kuat bahwa IWAS menggunakan kondisi disabilitasnya sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ujar Reza pada Kamis malam (12/12/24).

Reza menyebut IWAS memanfaatkan stereotip bahwa disabilitas membuat individu tidak mungkin melakukan kejahatan untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan korban.

“Pemanfaatan kondisi disabilitas untuk kejahatan justru bisa menjadi hal yang memberatkan hukuman,” kata Reza.

Reza juga menekankan bahwa kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan terberat, sehingga beban berat yang dialami korban akan menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, adanya belasan korban menjadikan IWAS disebut sebagai residivis, meskipun belum pernah dipenjara.

Reza menyarankan agar IWAS mengakui perbuatannya dan berusaha mendapatkan hukuman yang lebih ringan dengan menunjukkan perilaku baik di persidangan.

“Mengakui kesalahan, masih berusia muda, sopan di persidangan dan memiliki kebiasaan baik adalah ‘amunisi’ yang harus dibawa IWAS ke ruang sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (11/12/24), penyidik Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dengan tersangka IWAS di tiga lokasi berbeda, melibatkan 49 adegan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan,

“Perubahan jumlah adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.”

Pihak kepolisian akan mengakomodasi hak tersangka dalam rekonstruksi ini, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan nanti. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com