Beritabanten.com – Gubernur Bengkulu yang juga merupakan calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, dibawa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, pada Minggu (24/11/2024), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Rohidin bersama sejumlah orang lainnya tiba di ruang VVIP Bandara sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat oleh aparat.
Sebelum berangkat, Rohidin yang sempat diperiksa di Mapolres Bengkulu, dibawa menggunakan mobil Inafis dengan mengenakan jaket polisi lalu lintas (Polantas) untuk menghindari kerumunan massa yang mencoba mencegah keberangkatannya.
Ratusan pendukung Rohidin yang telah berkumpul sejak pukul 07.00 WIB di Polres Bengkulu, melakukan aksi protes. Mereka meminta kepada pihak kepolisian agar Rohidin tidak dibawa ke Jakarta oleh KPK.
Massa yang berorasi dan membawa spanduk serta poster sebagai bentuk dukungan kepada Rohidin, menilai bahwa penangkapan tersebut adalah bagian dari upaya yang tidak adil terhadap tokoh politik berpengaruh di Bengkulu tersebut.
KPK saat ini masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Rohidin, yang sebelumnya terjaring OTT.
Setelah pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu, Rohidin dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Rohidin, yang juga memprotes tindakan KPK terkait statusnya sebagai calon gubernur.
Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dinilai telah menciderai proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu.
“Kami menilai KPK telah melakukan kesalahan dengan memproses calon gubernur pada saat masa tenang. Ini jelas mencoreng nama baik pasangan calon,” kata Aizan Dahlan.
Ia juga mempertanyakan tuduhan yang dikenakan kepada Rohidin, mengingat hingga saat ini belum ada penjelasan jelas mengenai proses pemeriksaan tersebut.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat serta para pendukung Rohidin masih menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh KPK. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan