Beritabanten.com – Polsek Teluknaga meringkus dua pria, M alias Kipli Z (32) dan MR (28) yang mencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah motor hasil curian.
Kepala Polsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa modus operandi berpura-pura berkenalan dengan korban. Setelah terjalin kedekatan, pelaku kemudian mencuri motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.
Pencurian pertama kali terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelaku M alias Kipli mengaku memasuki rumah korban, DMA, yang tidak terkunci dan sedang tertidur pulas. Pelaku kemudian mengambil kunci motor yang ada di dalam tas korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku M alias Kipli menggadaikan motor tersebut beserta STNK-nya kepada MR seharga Rp 1 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu, mengingat pelaku memang kecanduan narkoba jenis sabu.
“Pelaku M alias Kipli mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali, dua kali di wilayah Kosambi dan satu kali di wilayah Cengkareng,” ujar AKP Wahyu.
Pelaku M dan MR, selaku penadah, kini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut. M alias Kipli dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara MR dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau menerima barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Teluknaga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian lainnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan