Beritabanten.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diterapkan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sudah dibahas secara mendalam dengan DPR dan merupakan langkah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menghadapi tantangan ekonomi global. “Kenaikan PPN ini bukan kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, namun APBN harus tetap dijaga agar bisa merespons krisis global,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani menekankan pentingnya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan ini agar mereka memahami alasan di balik kenaikan tarif PPN. Ia juga mengakui adanya kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memperburuk daya beli masyarakat, namun memastikan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk stabilitas fiskal jangka panjang. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan