Beritabanten.com – Label ‘No Pork No Lard’, yang berarti tidak mengandung daging babi dan minyak babi, banyak ditemukan di berbagai restoran, kafe, dan gerai makanan siap saji.

Label ini seolah menegaskan bahwa makanan yang dijual bebas dari babi dan tidak menggunakan minyak babi dalam proses memasaknya. Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI mengingatkan masyarakat, terutama umat Islam, untuk tetap waspada karena label tersebut tidak menjamin kehalalan secara penuh.

Sertifikat halal dari MUI menjadi acuan yang lebih terpercaya untuk memastikan bahwa restoran dan tempat sejenis benar-benar bebas dari bahan yang tidak halal.

“No Pork No Lard tidak bisa dijadikan jaminan (adanya sertifikat halal),” kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, seperti dilansir dari Antara.

Muti menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha di sektor makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Untuk makanan dan minuman, masa tenggang sertifikasi berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dengan kata lain, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia juga menambahkan bahwa label No Pork No Lard telah dipasang oleh pelaku usaha sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal. Dengan label ini, konsumen dapat merasa lebih yakin bahwa tempat tersebut menyediakan makanan halal.

Namun, Muti menekankan bahwa sertifikasi halal mencakup lebih dari sekadar bahan baku, melainkan juga seluruh ekosistem dari proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga peralatan yang digunakan.

Seluruh proses penyajian kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar’i. Oleh karena itu, restoran wajib memiliki sertifikasi halal yang diindikasikan dengan label halal.

“Contohnya, daging sapi bisa dibeli secara islami atau tidak, tetapi tidak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan tentang jaminan produk halal,” ujarnya.

Muti juga menyampaikan bahwa UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal hingga dua tahun ke depan.

“Ini tentunya menjadi tantangan berat bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan. Akan ada proses peneguran dan mungkin penindakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki label halal,” tutupnya. [Hny]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com