Beritabanten.com – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh dua kakek bau tanah, di Cimahi, Jawa Barat.  

Mirisnya, korban merupakan anak yatim. Sebab, ayah korban telah meninggal, sementara ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). 

Aksi mereka terbongkar setelah korban mengadu kepada kakak dan gurunya. Keduanya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Atas perkara ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi lantas mengamankan kedua pelaku yang sudah berusia lanjut. 

Kedua pelaku berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun), melakukan perbuatan bejat mereka dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.  

 “Antara korban dan para pelaku ini tergolong masih saudara, bisa dianggap sebagai kakek,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangannya, kemarin.  

“Korban tinggal di rumah mereka karena dititipkan oleh ibunya. Ayahnya sudah meninggal, sementara ibunya bekerja sebagai TKW. Yang melaporkan adalah kakaknya,” jelas Tri.  

Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa korban mengalami pelecehan lebih dari sekali. Tersangka M telah melakukan perbuatan bejatnya sejak November tahun lalu, sedangkan L sejak akhir tahun 2022. 

Keduanya beraksi di kediaman M yang berlokasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.  

“Motif pelaku adalah ketertarikan terhadap kemolekan tubuh korban yang berusia 11 tahun dan masih kelas 4 SD. Saat ini, korban telah diamankan oleh keluarganya,” tambah Tri.  

Modus operasi pelaku, menurut Tri, adalah L meminjamkan telepon genggam kepada korban dan menyuruhnya bermain di kamar untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, M mengiming-imingi korban dengan uang.  

Akibat perbuatan bejatnya, kedua kakek tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [Hny] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com