BeritaBanten.comJaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meresmikan Rumah Sakit Umum (RSU) Adiyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Jumat, 27 September 2024.

RS Adiyaksa dibangun di atas lahan seluas 15 hektar dan berstatus tipe B sebagai rumah sakit rujukan, namun tetap dapat memberikan layanan langsung kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

“Ini cukup besar, dan saya harap meskipun tipe B, RS ini tetap melayani masyarakat umum secara langsung.” katanya, Jumat.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa tujuan utama dari RS Adiyaksa adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan untuk meraih keuntungan.

“95 persen untuk pelayanan dan 5 persen untuk yustisia,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan di RS tidak menyulitkan masyarakat yang ingin berobat.

“Ini harus menjadi perhatian serius,” pintanya singkat.

Ke depan, karena RS ini masih baru, Burhanuddin meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk melengkapi fasilitas, termasuk penyediaan dokter spesialis. Ia juga berharap pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam merawat gedung tersebut.

Ground breaking untuk pembangunan RSU Adhyaksa Banten dilakukan pada 7 September 2023, dan proyek ini dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan anggaran lebih dari Rp400 miliar.

Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Reda Manthovani mengatakan, RSU Adhyaksa Banten berdiri di atas lahan seluas lahan 91 ribu lebih meter persegi.

Lahan tersebut berasal dari barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan sisa lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah.

“46 ribu lebih (luas lahan dalam meter persegi) hibah dari Pemprov Banten,” ujar Reda.

Reda juga menjelaskan, pembangunan RSU Adhyaksa Banten tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com