Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Serang mulai menertibkan atribut Pilkada 2024.

Penertiban ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diadakan antara Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dan DLH pada Jumat sebelumnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Serang dan KPU Provinsi Banten.

“Kami akan melakukan penertiban pada tanggal 23-24 September 2024, karena setelah calon ditetapkan, secara hukum sudah ada subjek yang dapat ditertibkan,” jelasnya pada Senin, (23/9/2024).

Himpunan data dari seluruh Panwaslu Kecamatan, terdapat 42.014 Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar di Kabupaten Serang.

“Data dari kecamatan menunjukkan total alat peraga sosialisasi, baik untuk calon Bupati Serang maupun calon Gubernur Banten, mencapai 42.014, yang sangat banyak,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Ajat, mengerahkan 70 personel untuk membantu dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Bawaslu Kabupaten Serang meminta dukungan dari Satpol PP dengan jumlah personel yang cukup besar, yaitu 70 orang,” katanya.

“Personel ini akan dibagi menjadi tiga tim agar setiap tim memiliki cukup anggota untuk melakukan penertiban di berbagai lokasi di Kabupaten Serang,” tambahnya. (chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com