Beritabanten.com – Seorang pedagang baksi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bernama Karna (41) mendapat vonis 4 tahun penjara dari PN Serang.

Karna mendapat tuntutan karena terbukti telah memperkosa tetangganya pada Januari 2024 yang diketahui kerap mengintip korban dari atas plafon.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 354/Pid.B/2024/PN SRG laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin (19/8/2024).

Karna terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Vonis dibacakan pada Senin (12/8/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Bony Daniel dan hakim anggota Aswin Arief bersama Hendri Irawan.

Untuk hal memberatkan, hakim menilai perbuatan Karna menyebabkan trauma bagi korban serta perbuatannya meresahkan. Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan perempuan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban sebagai perempuan,” bunyi putusan.

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (22/1/2024) silam sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang memang sebelumnya sering mengintip korban tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memeluk korban dengan harapan mau melayani nafsu bejatnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com