Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades). Para kades mengenakan seragam serba putih mengikuti acara di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, pada Jumat 28 Juni 2024.

PJ Bupati mengatakan, Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan UU. No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Saya mengingatkan kembali kepada para Kepala Desa agar selalu mematuhi semua peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ucap PJ Bupati Tangerang Pj Andi Ony di depan para kades, Jumat.

Dia juga meminta mereka agar jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsultasikan dengan pihak PMPD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com