Beritabanten.com – Pemkab Serang memenuhi janjinya membongkar puluhan lapak pedagang Pasar Cimol, Selasa (30/8/2022). Satpol PP setempat membongkar lapak tersebut karena dibangun di atas saluran air yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Saat alat berat memporak porandakan lapak mereka, para pedagang hanya bisa melihat. Mereka tak kuasa menahan pembongkaran, karena sebelumnya juga sudah disosialisasikan Pemkab bahwa akan ada pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kemudian memberikan teguran mulai dari tahap satu hingga tahap tiga.
“Jumlah pedagangnya ada sebanyak 42, sedangkan pelanggaran perdanya mereka membangun bangunan di atas saluran air dan ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Ajat.
Namun kata Ajat pihaknya tidak hanya sekedar melakukan pembongkaran. Menurutnya, setelah ditertibkan pihaknya memberikan solusi dengan melakukan relokasi ke tempat tempat yang sudah disediakan.
“Untuk relokasinya bisa di Pasar pemerintah yaitu Pasar Banjar, bisa di Pasar Mambo dan bisa juga di sekitaran tanah warga yang ada di belakang sini. Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusi,” tuturnya.
Ajat mengungkapkan proses pembangkitan ini dilakukan secara bertahap. Setelah Pasar Cimol selanjutnya penertiban akan dilakukan terhadap pasar Mambo, Pasar Banjar dan Ciherang.
“Ciherang itu kenapa terakhir? kita lagi mencari solusi untuk kemana mereka direlokasi, karena tidak boleh pemerintah menertibkan tanpa ada solusi,” tuturnya. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan