Beritabanten.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pertama kali dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia dengan menangkap seorang pelaku korupsi termuda.

Ia adalah Nur Afifah Balqis, seorang mahasiswi yang kala itu berusia 24 tahun saat ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2022.

Nur Afifah terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ia bukan hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diduga aktif membantu aliran dana haram antara anggota DPR RI nonaktif Eddy Santana Putra dan Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2022, Nur Afifah tertangkap tangan membawa koper berisi uang tunai senilai Rp400 juta. Ia disebut menyimpan uang tersebut dalam rekening pribadinya sebelum dialirkan kepada pihak-pihak terkait. Meski usianya masih muda, keterlibatannya dalam skema korupsi yang cukup kompleks mengejutkan publik.

“Ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak mengenal usia. Anak muda pun bisa terjerumus jika tidak memiliki integritas dan kesadaran hukum,” ujar salah satu pejabat KPK saat itu.

Nur Afifah yang berasal dari Kalimantan Timur kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara, meski vonisnya lebih ringan dibanding pelaku utama.

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi sorotan karena mencerminkan bagaimana kalangan muda pun bisa terseret dalam lingkaran korupsi politik jika tak waspada. KPK pun menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini serta pembinaan integritas di kalangan generasi muda.

Kini, nama Nur Afifah Balqis dikenal sebagai simbol peringatan dini akan bahaya korupsi yang bisa menjangkiti siapa saja, tak peduli usia maupun latar belakang pendidikan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com