Beritabanten.com Thailand membuat sejarah sebagai negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sejenis setelah undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan diterapkan pekan ini. Keputusan penting ini menjadi tonggak besar dalam perjuangan hak-hak komunitas LGBT+ di Thailand.

Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, mengungkapkan, “Bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand,” sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap kesetaraan hak bagi semua individu tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal pernikahan.

Dengan diberlakukannya UU kesetaraan pernikahan, pasangan sesama jenis kini memiliki hak yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam aspek hukum, hak waris, serta tunjangan keluarga.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari organisasi hak asasi manusia dan aktivis LGBT+ yang telah lama memperjuangkan pengakuan atas pernikahan sejenis di Thailand. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan dari kelompok konservatif yang menentang perubahan tersebut.

Thailand kini menjadi negara yang lebih inklusif dengan memberikan hak lebih besar kepada warga negara untuk memilih pasangan hidup mereka tanpa batasan berdasarkan orientasi seksual. Keputusan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi negara-negara ASEAN lainnya dalam mewujudkan kesetaraan dan hak asasi manusia.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com