Beritabanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan Iwan Henry Wardhana dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, imbas dari dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang melibatkan dirinya terkait anggaran tahun 2023, pada Kamis (19/12/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin membeberkan jika pergantian jabatan Kadisbud akan digantikan sementara oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus).

“Kemungkinan pencopotan dalam jabatan Kepala Dinas Kebudayaan. Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.),” jelasnya, Kamis (19/12/2024).

Budi menjelaskan jika pencopotan Kadisbud dilakukan agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan lancar.

Selain itu, Dirinya juga membenarkan jika penggeledahan yang dilakukan Kejati di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023.

“penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait adanya dugaan penyimpanganaktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Tak hanya itu, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.

Budi berpendapat jika dari hasil investigasi, terdapat sejumlah dugaan terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga menghitung besaran dari kerugian daerah.

Terakhir, Ia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. [MG-1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com