Beritabanten.com – Implementasi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan terasa di lapangan.
Media memantau larangan merokok terpampang jelas di Kantor Kecamatan Pamulang, Jalan Siliwangi No. 23 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel pada hari ini Rabu 1 Oktober 2025.
Larangan merokok menjadikan aparatur pemerintahan mematuhinya dengan menerima warga berkunjung tanpa kepulan asap.
Namun, ketika media memperhatikan slasar sebelum pintu masuk kantor, terdapat kursi berjejer dengan seorang aparatur duduk dengan bekas bungkus roko dan korek api gas.
Media tidak melihat yang bersangkutan menghisap rokok di kursi tersebut dan tetap menyapa ramah kepada setiap orang yang datang.
Sementara di area parkir yang bersebelahan dengan Alun-alun Kecamatan Pamulang dan Masjid Al-Mujahidin masih banyak yang leluasa mengepulkan asap sambil ngopi dan nongkrong.
Pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini bebas merokok di kawasan tersebut, bahkan pernah melihat aparatur kecamatan meroko dekat dirinya.
“Kalau di dalam kantor kecamatan memang ada larangan dan engga pada merokok. Tapi kalau di parkiran dan samping kantor masih ada tuh yang merokok,” ucapnya, Rabu.
Dirinya mengaku bersedia mengikuti ketentuan lebih lanjut tentang area khusus perokok. Dia juga pernah menggunakan area rokok di kantor pemerintahan di Jakarta.
“Siap aja kita mah, asal jelas dan berlaku buat semua orang. Kan tetap harus menghormati bagi yang tidak merokok. Apalagi udah ada perdanya kan di Tangsel,” demikian dia menutup.
Diberitakan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tegak lurus dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.
Para perokok yang biasa bebas mengepulkan asap di berbagai sudut Kabupaten Tengerang kini pusing tujuh keliling.
Kabar buruk bagi perokok itu, dimulai ketika Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten yang dihadiri para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.
Dia tegaskan, kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan