Beritabanten.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang pria di Jalan Pajajaran (Ring Road Utara), Sleman, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, STS (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman, sedang berjalan kaki di jalur lambat dari arah barat ke timur.

Sebuah kendaraan yang identitasnya tidak diketahui melaju dari belakang dan menabrak korban, membuatnya terjatuh di tepi jalan utara.

Setelah kecelakaan, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan tanpa berhenti atau memberikan pertolongan.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian ini dan memastikan bahwa ini adalah kecelakaan tabrak lari. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.45 WIB dan dilaporkan pada pukul 10.46 WIB,” kata Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Sabtu (16/11) di Aula Polresta Sleman.

Pelaku kecelakaan, MAT (20), warga Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Selatan, adalah pengemudi mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 1759 YG.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menambahkan, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi.

MAT diduga sedang melakukan aktivitas seksual bersama temannya, berinisial N, saat mengemudi. Aktivitas tersebut berupa seks oral yang berlangsung sepanjang perjalanan dari kawasan Jombor hingga mendekati simpang empat UPN.

MAT ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Sabtu (16/11). Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan STNK kendaraan.

Akibat kejadian ini, MAT diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, MAT juga terancam Pasal 312 UU yang mengatur tentang pengemudi yang tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, dan rencananya akan ada rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat. (Hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com