Beritabanten.com – Empat orang penyelundup narkotika menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka ditangkap setelah menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.   

Keempat terdakwa adalah Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris. Sidang perdana mereka berlangsung pada Kamis (17/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama.   

Dalam dakwaannya, Yudha menjelaskan bahwa aksi mereka dimulai pada 2 Mei ketika Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (yang saat ini masuk daftar pencarian orang) untuk mencari kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.   

Imran kemudian menghubungi Mursalin, yang sudah berpengalaman dalam pengantaran narkotika. Mursalin menyanggupi dan diinformasikan bahwa barang tersebut harus diambil di Lhokseumawe, Aceh.   

Pada 4 Mei, Imran mengambil paket dari seorang pria yang tidak dikenal. “Mursalin membawa dua karung plastik berisi sabu pulang ke Bireun,” jelas Yudha.   

Imran kemudian memberi tahu Nizar bahwa paket siap dikirim, dan Nizar mengirimkan uang sebesar Rp50 juta. Imran juga mentransfer Rp30 juta kepada Mursalin untuk biaya pengiriman narkotika ke Jakarta.   

Pada 6 Mei, Mursalin berangkat ke Jakarta bersama dua rekannya, Asnari dan Juhelmi, menggunakan truk Mitsubishi, dengan menyembunyikan narkoba di bawah buah-buahan.   

Ketiga mereka ditangkap pada 13 Mei di Pelabuhan Merak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari sana, BNN mengembangkan kasus dan menangkap Imran pada 14 Mei di Duri saat hendak pulang ke Palembang. 

“Sekitar pukul 19.30 WIB, bis yang ditumpangi Imran sedang mengisi BBM di SPBU di Riau, saat tim BNN menemukan dan menangkapnya,” kata Yudha.   

BNN juga menangkap Andi Wirmanto di Depok yang menunggu paket dari Mursalin, serta Cristover di apartemen Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover adalah bos Andi dan juga akan menerima narkoba.   

“Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait 20 bungkus sabu seberat 20.792 gram yang tidak digunakan untuk kepentingan penelitian,” tambah Yudha.   

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. 

Setelah mendengar dakwaan, kuasa hukum mereka, Herbet Marbun, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Kami tidak keberatan yang mulia,” kata Herbet. [Chk] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com