Beritabanten.com – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polsek Rajeg.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut, yang dilakukan oleh pria berinisial TT (48) dengan modus bisa mengobati atau mengusir roh jahat di tubuh wanita incarannya.

“Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial TT (48) diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati,” kata Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Peristiwa cabul itu terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dimana, awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai dirumah pelaku.

“Kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa’ tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucap Nurjaman.

“Pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” tambahnya.

Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.

“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” tandas Nurjaman.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku menyuruh saksi keluar dan menunggu. Dan, hanya meninggalkan korban dan pelaku. Dimana, saat itu pelaku meremas payudara korban dan mulai mengarah kebagian kemaluan korban.

Korban yang sempat menolak, mendapat hasutan dari pelaku.

“Korban sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja,” tambah Nurjaman.

Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan kejadian serupa sebanyak 4 kali dan curiga akan perbuatannya. Hingga melaporkanya ke Polsek Rajeg.

Dalam hal ini Polsek Rajeg berhasil mengamankan beberapa barang bukti, satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah krudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nurjaman. [Red]

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com