Beritabanten.com – Presiden Korea Selatan yang baru dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sehubungan dengan penerapan darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.
Penangkapan ini terjadi setelah Yoon berusaha menghindari penahanan selama beberapa minggu, dengan berlindung di kompleks kediamannya, dijaga ketat oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang setia kepadanya.
Seorang mantan jaksa yang kini memimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang sempat menjadi pihak penuntut Yoon, menyebut bahwa Presiden yang kini dimakzulkan tersebut dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam melakukan pemberontakan. Pernyataan ini mengarah pada potensi tuduhan yang lebih serius atas tindakan Yoon terkait darurat militer yang diselenggarakan pada bulan lalu.
Setelah penangkapan, Yoon segera dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi untuk menjalani interogasi. Laporan dari Yonhap mengungkapkan bahwa penyidik langsung memulai proses pemeriksaan tak lama setelah kedatangannya di kantor penyelidikan.
Kasus ini memicu ketegangan politik lebih lanjut di Korea Selatan, yang kini tengah menantikan perkembangan hukum terkait mantan presiden yang terjerat dalam skandal ini. Pemerintah dan masyarakat Korea Selatan akan mengawasi dengan seksama proses hukum yang akan dihadapi oleh Yoon. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan