Beritabanten.com – Polisi Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku berinisial MJ alias Ences,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Kota Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.

Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/4) dinihari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

“Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku.

Saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO).

Termasuk hasil dari interogasi petugas,Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga,Pakuhaji dan Neglasari,” ungkap Aryono.

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk segera menangkap N yang kini buron dan telah diketahui identitasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Dari tangan MJ alias Ences polisi ada barang bukti; satu telepon selular dan kunci T untuk aksinya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,” pungkas Aryono.[Red]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com