Beritabanten.com – Sejumlah aktivis dan penggiat sosial mengkritik kinerja Polres Tangsel karena hingga kini belum menetapkan oknum kepala sekolah yang diduga menganiaya mantan istrinya sebagai tersangka.
Kasus yang dilaporkan pada Juli tahun lalu ini masih belum menunjukkan perkembangan. Ketua Konsorsium Aliansi Rakyat Tangerang, Muhamad Harsono Tunggal Putra, mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Laporan ini sudah lama, tapi terduga pelaku masih aktif mengajar dan memimpin sebuah sekolah swasta di Kota Tangerang,” ujarnya pada Senin (20/1/2025).
Menurut Harsono, jika alasan kehati-hatian dijadikan dasar lamanya proses penyelidikan, hal itu tidak relevan mengingat waktu yang sudah berlalu cukup lama. Ia bahkan menyindir, “Apakah polisi masih menganut prinsip ‘No Viral No Justice’?”
Meski demikian, Harsono berharap kasus ini segera diproses agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat meningkat.
“Tolong segera diproses, apalagi terduga adalah kepala sekolah. Berikan kepastian hukum, apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Ini juga menyangkut kepentingan anak-anak yang bersekolah di bawah kepemimpinannya,” tegasnya.
Diketahui, laporan terhadap kepala sekolah berinisial SP tersebut terdaftar dengan nomor TBL/B/1524/VII/2024/SPKT/Polres, tertanggal 2 Juli 2024.
Dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan saat SP mengambil pakaian di kamar yang juga menyimpan pakaian anaknya. Korban awalnya memperbolehkan, tetapi meminta pelaku tidak mengunci kamar. Permintaan tersebut memicu cekcok yang berakhir dengan pemukulan terhadap korban.
Seorang narasumber menjelaskan, “Korban sudah meminta baik-baik agar kamar tidak dikunci karena di situ ada pakaian anak mereka. Tapi pelaku tetap memaksa, akhirnya terjadi keributan hingga korban dipukul.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang belum memberikan komentar terkait kasus tersebut. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan