Beritabanten.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai keberadaan pagar laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang merupakan pelanggaran serius karena bertentangan dengan konstitusi nasional dan Internasional.

“Ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” katanya dalam keterangan yang tersebar luas, Selasa (21/1/2025).

Politisi PKB di Senayan tersebut menjelaskan ruang laut tidak bisa menjadi hal milik pribadi maupun korporasi. Terlebih kini berkembang kabar bahwa status penggunaan lahan tersebut dengan skema sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Laut tidak bisa di kapling menjadi HGB apalagi hak milik baik individu maupun perusahaan, jadi pemerintah perlu segera mengungkap mengapa ini bisa terjadi dan menindak dengan tegas pelaku yang melanggar,” tandasnya.

Diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di kawasan proyek PIK 2 di perairan Tangerang, Banten telah terdaftar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut,” ungkap Nusron, Senin (20/01/2025).

Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 263 bidang HGB telah diterbitkan atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang dan 9 bidang atas nama perseorangan,” ujarnya.

Selain itu, Nusron juga menyampaikan bahwa terdapat 17 bidang SHM yang terdaftar. Setelah melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa informasi yang tersebar di media massa dan sosial media terkait sertifikat tersebut adalah benar dan lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

“Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” lanjutnya.

“Pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa memeriksa ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat akta pendirian perusahaan tersebut,” demikian Nusron menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com