Beritabanten.com – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 11 tersangka terkait kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan penetapan tersangka dikarenakan keterlibatan secara aktif dalam tindakan pencurian.
“Total sudah 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga pengrusakan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, dikutip dari beritanasional.com, pada Selasa 9 September 2025.
Adapun 11 tersangka tersebut berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Mereka ditetapkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah berhasil disita penyidik.
Sementara itu, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Karena setelah kejadian mereka langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren.
“Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur,” kata dia.
“Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil,” demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan