Beritabanten.com – Seorang mahasiswa berinisial MAT ditangkap oleh Polresta Sleman atas dugaan terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki. Kejadian ini berlangsung di Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa MAT, seorang mahasiswa asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah, berusia 20 tahun, menabrak korban berinisial S saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander.
“Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari,” kata Ardi pada Sabtu (16/11/2024).
Kejadian bermula ketika korban sedang berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, sedangkan MAT melaju dari arah belakang. Kendaraan yang dikemudikan MAT menabrak korban hingga terjatuh di tepi jalan.
Namun, MAT tidak menghentikan mobilnya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November, pukul 01.00,” jelas Ardi.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa MAT kehilangan konsentrasi saat mengemudi akibat terpengaruh alkohol dan aktivitas seksual yang dilakukan bersama seorang perempuan berinisial N di dalam mobil.
“Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” tambah Ardi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, MAT mengakui perbuatannya.
“Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya,” ujarnya. Namun, MAT berdalih tidak sadar telah menabrak seseorang.
“Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar,” ungkapnya.
Akibat tindakannya, MAT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta bagi pengemudi yang menyebabkan kematian karena kelalaian.
Sementara Pasal 312 mengatur hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta bagi pelaku yang tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan