Beritabanten.com – Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan seorang remaja perempuan berinisial SNH, seorang selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Penangkapan gadis remaja berusia 17 tahun ini bermula pada 6 November 2024 saat anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama Yo**ndafrstikaa_ yang menautkan link ke situs judi online HE*GSLOT.
Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan pemilik akun tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang pada 7 November 2024.
SNH diamankan di tempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Dalam interogasi, SNH mengakui bahwa akun Instagram tersebut adalah miliknya.
Dia juga mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024. Selama periode tersebut, SNH telah mempromosikan lebih dari empat situs judi online.
Remaja yang putus sekolah ini menerima bayaran antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta untuk setiap promosi dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini. Dia menyatakan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan kasus tersebut.
“Perkaranya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” ujarnya, Sabtu (30/11/24).
Tindakan SNH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Perkaranya sudah dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sebelum pemungutan suara,” tutur Kombes Pol Didik Hariyanto. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan