Beritabanten.com – Polda DIY mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditangkap terkait dengan transaksi penjualan bayi di sebuah klinik bersalin. Selama sepuluh tahun terakhir, setidaknya 66 bayi telah dijual dengan harga bervariasi antara Rp55 juta hingga Rp85 juta per bayi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja, Retnaningtyas, yang akrab disapa Eno mengonfirmasi bahwa ini adalah kasus TPPO pertama di Kota Yogjakarta sepanjang tahun 2024.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan karena masih dalam tahap pendalaman kasus.
“Belum bisa menjawab karena kami dari UPT PPA belum turun ke sana, baru hari ini,” ujar Eno, Jumat (13/12/24).
Eno menegaskan bahwa DP3AP2KB akan mendalami dan menggali informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Meski demikian, Eno memastikan bahwa langkah pencegahan TPPO telah dilakukan sebelumnya, termasuk dengan membentuk satuan tugas (satgas) lintas OPD dan instansi, serta penguatan edukasi dan jejaring masyarakat untuk pengawasan.
“Kami lebih mengoptimalkan jejaring yang ada sehingga harapannya tidak kecolongan,” tambah Eno.
Terkait kemungkinan memperketat perizinan rumah bersalin, Eno menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, dia memastikan bahwa koordinasi lintas OPD sudah terjalin dengan baik.
“Selama ini kami sudah bersinergi dengan Dinkes, Dinsos, Dinas Perizinan dan instansi lain. Jadi, keran-keran itulah yang kami optimalkan,” jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan bayi dan anak-anak. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan