Bertabanten.com – Kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditunaikan oleh seluruh warga Kabupaten Pandeglang tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kewajiban pembayar PBB bagi ASN akan menempuh jalur pemotongan langsung dari gaji mereka yang diterima setiap bulannya.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Yunisa, ketika menanggapi kiat dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakannya, PAD sangat tergantung pada upaya optimalisasi pajak dan retribusi dari setiap warganya yang sudah menjadi objek wajib pajak.

“Tidak hanya pajak, retribusi juga harus diperhatikan.” katanya, Jumat (28/2).

Menurut dia, setiap kecamatan bahu membahu bergergerak bersama dalam menggenjot PAD Kabupaten Pandeglang.

“Pada prinsipnya, kami siap menggenjot PAD secara sama-sama, karena yang ditanganinya banyak organisasi perangkat daerah (OPD),” tegas dia.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapenda adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh PNS membayar PBB.

Jika ada aset dengan SPPT atas nama mereka atau pihak lain, pajaknya harus dibayarkan sebelum jatuh tempo.

“Kemarin sudah ada SE yang mengatur agar PNS didata. Kalau memang tidak ada yang membayar, nanti gaji mereka akan dipotong secara otomatis untuk pembayaran pajak PBB-nya,” demikian dia menutup (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com