Beritabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak membebaskan terdakwa bernama Toni Nugraha alias Asep yang tersandung perkara hukum karena kasus pencurian.

Nasib baik berpihak pada Toni, dikarenakan Kejari Lebak menerapkan sistem Restorative Justice dalam menangani masalah tersebut.

Kasus yang menjerat Toni juga terbilang ringan, mencuri uang sebesar Rp500 dan satu unit telepon selular di sebuah warung di Malinping, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.

Dalam proses persidangan terekam alasan pencurian karena yang bersangkutan hendak membeli obat ibunya yang sedang sakit paru dan diabetes.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban,” kata Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Mustika dalam rilis yang disebarkan, Kamis (8/5/2025).

Devi menjelaskan, proses hukum melalui media mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat.

“Korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat,” dia tambhkan.

Kata Devi, Kejari juga telah melakukan pra-ekspose Restorative Justice dengan beberapa pihak hingga akhirnya usulan restoratif justice disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Penerapan restorative justice ini telah memenuhi Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” bebernya.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” demikian Devi menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com