Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin serius dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara menyampaikan bahwa optimalisasi Satgas KTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Satgas ini dibentuk untuk melakukan sosialisasi, pengawasan serta penegakan aturan di berbagai kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja dan area publik lainnya,” ujar Deni yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR Kota Tangerang, Jumat (21/2/25).
Satgas KTR melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan perangkat wilayah, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Pemkot Tangerang juga berkomitmen menegakkan aturan ini dengan sanksi tegas. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2024, pengelola kawasan tanpa rokok yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta, sedangkan individu yang merokok di area terlarang akan dikenakan sanksi penyitaan rokok serta denda Rp200 ribu.
“Kami sedang merumuskan hukuman yang lebih tegas agar penerapan Perda ini berjalan maksimal. Harapannya, regulasi ini dapat mengurangi jumlah perokok aktif dan meminimalkan dampak negatif rokok bagi masyarakat,” tambah Deni.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat serta kesadaran masyarakat meningkat dalam mendukung kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan