Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan menerbitkan surat perpanjangan kerja sama terkait pengelolaan sampah dengan Pemkab Serang maupun Pemkot Tangsel.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Pandeglang, Nuriyah, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memperpanjang kerja sama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lainnya.
“Sampai saat ini, kami belum memiliki rencana untuk memperpanjang kerja sama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lainnya,” ujar Nuriyah pada Kamis, 14 November 2024.
Nuriyah menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain hanya berlaku selama empat bulan dan akan berakhir pada Desember 2024.
“Kerja sama ini hanya berlaku dari bulan September hingga akhir Desember 2024,” ungkap Nuriyah.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama pengolahan sampah ini tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kesepakatan tersebut telah melalui analisis dan kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi potensi dampak yang mungkin timbul selama pelaksanaan program.
“Ini tidak hanya tentang PAD. Kami telah melakukan analisis mendalam, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Di akhir Desember, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait efektivitas program ini,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Nuriyah, akan menjadi acuan bagi Pemkab Pandeglang dalam mengambil keputusan ke depan mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya.
Nuriyah juga menyampaikan bahwa warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol secara rutin menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) setiap bulannya. Kompensasi ini dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Sebagai hasil dari analisis yang sudah dilakukan, warga sekitar TPA Bangkonol akan menerima Kompensasi Dampak Negatif yang disalurkan melalui pemerintah desa dan kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti, menjelaskan bahwa kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain saat ini hanya berlangsung di TPA Bangkonol.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengolahan sampah di TPA lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kerja sama pengolahan sampah ini hanya dilakukan di TPA Bangkonol, tidak ada di lokasi lain,” kata Tanti.
Tanti menjelaskan bahwa kapasitas TPA Bangkonol masih mencukupi untuk kebutuhan pengelolaan sampah selama beberapa puluh tahun ke depan.
Hal ini semakin diperkuat dengan adanya fasilitas pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM).
“TPA Bangkonol memiliki kapasitas yang cukup besar dan masih memadai untuk beberapa tahun ke depan. Alhamdulillah, saat ini PD PBM sudah memiliki mesin pengolahan sampah yang dapat mengubahnya menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), yang digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk PLTU II Labuan,” tambahnya. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan