Beritabanten.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto bersama Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa dampak pencemaran Sungai Ciujung di empat kecamatan di Kabupaten Serang, pada Jumat (8/11/2024).
Keempat kecamatan tersebut adalah Carenang, Lebakwangi, Tanara, dan Tirtayasa yang sejak lama mengeluhkan pencemaran akibat limbah industri yang mencemari sungai tersebut.
Mendes PDT, Yandri Susanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat terkait masalah ini.
Ia juga menambahkan bahwa pencemaran akibat limbah industri di Sungai Ciujung telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri.
“Kami ingin masalah ini ditangani dengan serius, tanpa harus menutup industri, karena industri sangat penting untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, dampak negatif terhadap lingkungan harus bisa dikendalikan,” ucapnya saat bertemu dengan warga di Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat (8/11/2024).
Adapun Kepala Desa Cibodas, Ubaidillah mengatakan bahwa wilayahnya dulu sangat bergantung pada tambak udang dan bandeng yang memberikan penghasilan yang signifikan.
Sebelum adanya pencemaran, hasil pertanian dan perikanan di daerah tersebut cukup baik karena mereka memanfaatkan air dari Sungai Ciujung untuk mengairi sawah.
“Karena dulu belum ada limbah jadi hasilnya bagus. Pertanian juga Alhamdulillah karena disini sawah tadah hujan maka menggunakan pompanisasi air dari Ciujung dimanfaatkan untuk mengairi sawah, tapi sekarang kondisinya sangat berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol menemukan dua perusahaan di Kabupaten Serang turut berperan dalam pencemaran Sungai Ciujung.
Hanif menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini merupakan bagian dari 26 perusahaan yang telah membuang limbah cair mereka ke sungai sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran yang serius.
“Tadi kita ke dua perusahaan, memang kami indikasi ini menyumbang kontribusi yang cukup besar karena impact dan outletnya cukup besar, dari air limbahnya,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah anorganik dengan metode ‘open dumping’ yang ilegal, yaitu pembuangan limbah tanpa izin dari pihak berwenang.
Sebagai langkah tegas, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut. [Mg-2]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan