Beritabanten.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, mempercepat pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

“Ini adalah perintah dari Presiden, dan kami laksanakan. Presiden sebagai pemegang tanggung jawab terakhir pemerintahan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Tito pada Selasa (14/1/2025).

Tito menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya menjadi arahan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia berharap setiap daerah segera mengimplementasikan kebijakan ini agar masyarakat, terutama yang membutuhkan hunian layak, dapat merasakan manfaatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penerapan kebijakan dapat merugikan masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, Tito mendorong daerah-daerah untuk meniru sistem layanan PBG yang telah diterapkan oleh Kota Tangerang yang berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga 4 jam, bahkan ada yang hanya membutuhkan 59 menit, berkat penggunaan teknologi informasi yang transparan dan efisien.

“Dengan adanya terobosan waktu pelayanan yang hanya 59 menit, itu luar biasa. Bagi saya, ini sangat remarkable,” ujarnya.

Tito juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran daring langsung ke bank, guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Layanan PBG di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa, sehingga memberikan transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sebagai langkah selanjutnya, Mendagri menegaskan akan memantau implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang relevan, sehingga kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

“Bulan depan, saya akan mengecek daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Jika ada, kami akan memberikan apresiasi,” tutup Tito. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com