Beritabanten.com – Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju pada Rabu (24/4) resmi mendakwa mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jaein, tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat dan Penyuapan. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan intervensi Moon dalam memberikan pekerjaan kepada menantunya melalui jalur istimewa.
Kasus ini bermula dari investigasi terhadap Seo, menantu Moon Jaein, yang diketahui mendapatkan posisi sebagai eksekutif di maskapai Thai Eastar Jet. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap adanya dugaan campur tangan staf khusus kepresidenan saat itu untuk melobi pihak perusahaan agar Seo bisa diterima bekerja di sana.
Tak hanya itu, setelah Seo berhasil memperoleh pekerjaan di Thai Eastar Jet, Moon Jaein disebut berhenti memberikan nafkah kepada putrinya, Moon Dahye, dengan alasan sang suami kini telah memiliki penghasilan tetap. Kejaksaan menganggap tindakan ini sebagai bagian dari rangkaian perlakuan khusus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain Moon Jaein, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Lee Sangjik, juga turut didakwa dalam kasus ini. Lee diduga memberikan bantuan dalam proses perekrutan Seo ke maskapai tersebut, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengannya.
Kejaksaan menjelaskan bahwa inti dari kasus ini adalah penggunaan wewenang Presiden untuk memberikan perlakuan istimewa kepada anggota keluarga. “Melalui penyelidikan yang sah, kami mendakwa mantan Presiden Moon Jaein, yang merupakan pejabat publik dan pemberi suap,” tegas pihak kejaksaan dalam keterangannya.
Sebagai informasi, sejak Agustus 2018, menantu Moon Jaein menerima gaji sebesar 150 juta won (sekitar Rp1,77 miliar) dan tunjangan perumahan sebesar 65 juta won (sekitar Rp770 juta) per tahun selama menjabat sebagai eksekutif di Thai Eastar Jet.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal yang menyeret pejabat tinggi di Korea Selatan. Proses hukum terhadap Moon Jaein kini menjadi sorotan publik dan media internasional, mengingat posisinya sebagai mantan kepala negara.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan