Beritabanten.com – Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, menegaskan dirinya siap dituntut hingga 1.000 tahun penjara jika terbukti menikmati uang haram dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024).
Emil mengkritik tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang menurutnya sangat berat.
“Tuntutan jaksa begitu sadis. Jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram, dituntut 1.000 tahun saya siap,” ujar Emil di ruang sidang.
Mantan direktur PT Timah Tbk itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Emil juga menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar sebagai pidana tambahan.
Ia mengungkapkan, baginya, uang sebesar itu sangat besar dan jika memiliki jumlah tersebut, ia akan menggunakannya untuk biaya pengobatan istrinya.
Emil didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk, namun hingga kini ia tetap membantah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pertimbangan dari majelis hakim (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan