Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari sejumlah asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan kuota haji tahun 2024.
Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan per kuota, dengan kisaran 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 juta sampai Rp113 juta.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan pada masa jabatan Yaqut yang mengalihkan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji reguler 2024 menjadi kuota haji khusus. Tambahan kuota tersebut awalnya diberikan Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Menurut KPK, pengalihan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ratusan biro perjalanan haji disebut terlibat dalam pembagian kuota tambahan ini. Proses distribusinya disesuaikan dengan ukuran masing-masing penyelenggara travel. KPK menegaskan penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran aliran uang, pihak-pihak terkait, dan mekanisme pembagian kuota untuk memastikan ada tidaknya unsur korupsi.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan