Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan dengan total nilai sekitar Rp 20 miliar terkait dugaan kasus investasi fiktif PT Taspen.
Apartemen tersebut disita dari Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pada minggu ini, KPK telah menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara https://beritabanten.com/tag/kpk/KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (19/1/2025).
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025 di empat lokasi di wilayah Jabodetabek. Lokasi yang digeledah meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan