Beritabanten.com – Kota Cilegon kembali mencatatkan prestasi dengan menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Banten pada tahun 2025.

UMK untuk Kota Cilegon dipatok sebesar Rp5.128.084,48. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Dalam penetapan UMK tersebut, Cilegon menempati posisi pertama, mengungguli Kota Tangerang yang berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp5.069.708,36.

Sementara itu, Kota Tangerang Selatan memiliki UMK Rp4.974.392,42 dan Kabupaten Tangerang dengan UMK Rp4.901.117,00. Kota Serang dan Kabupaten Serang memiliki UMK yang lebih rendah, masing-masing Rp4.418.261,13 dan Rp4.857.353,01.

Pj Gubernur Banten A Damenta mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2025 sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Penetapan tersebut juga sudah mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan di masing-masing daerah.

“Ini sudah clear dan sesuai juga dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Damenta usai menerima audiensi dengan serikat buruh di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (17/12/2024).

Selain UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk lima daerah, termasuk Kota Cilegon. Besaran UMSK Kota Cilegon pada tahun 2025 mencapai Rp5.256.286,48, dengan pembagian berdasarkan sektor-sektor tertentu.

Untuk daerah lain seperti Kabupaten Serang, UMSK dipatok sebesar Rp5.024.353,02, sedangkan Kota Tangerang besaran UMSK mencapai Rp5.424.587,95.

Septo Kalnadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, menjelaskan bahwa kenaikan yang ditetapkan sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan. Penetapan UMSK ini berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, sistem struktur dan skala upah akan diterapkan berdasarkan perhitungan perusahaan.

Meskipun banyak yang mendukung kenaikan UMK 2025, ada juga pihak yang menanggapi secara negatif, terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten yang menolak kenaikan tersebut. Namun, menurut Intan Indria Dewi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, kenaikan UMK adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah seharusnya menetapkan UMK sesuai dengan harapan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Tidak ada yang dirugikan jika upah buruh naik, karena perusahaan dapat menyesuaikan harga produk mereka,” ujar Intan.

Dengan penetapan ini, Kota Cilegon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di tahun 2025. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com