Beritabanten.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi lahan empuk praktik politik uang dalam mengajak untuk memilih calon tertentu.

Praktik ini merupakan prilaku yang mengancam integritas dalam proses demokrasi di tanah air. Nasib pembangunan lima tahun ke depan ditukar dengan nilai rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk untuk tidak tergoda iming-iming politik uang dalam Pilkada 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak tergoda dengan rayuan rupiah dalam menentukan pilihan.

“Suara masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sangat menentukan masa depan Kota Tangerang dalam lima tahun ke depan,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Jumat (22/11/2024).

Dia meyakin politik uang akan merusak kehidupan demokrasi sehat dan berakeadaban. Padahal, katanya, lebih menentukan berdasarkan visi dan misi dari pasangan calon di Pilkada 2024.

“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpeting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming uang,” tegas Teguh, Jumat (22/11/24).

Ia pun menjelaskan, ketentuan sanksi politik uang pada Pilkada diatur dalam Pasal 187 A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

“Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimkasud pada ayat 1,” jelasnya.

Kata Teguh, secara simulasi jika menerima Rp200 ribu dari paslon tertentu. Bisa dihitung Rp200 ribu dibagi 5 tahun hanya Rp40 ribu per tahun, Rp3.333 per bulan atau Rp111 per hari.

“Harus dipahami, keputusan singkat bisa berdampak panjang, dan uang tersebut tidak sebanding dengan perngorbanan yang dilakukan,” papar Teguh.

“Menerima uang politik hari ini berarti menjual hak suara dan masa depan Kota Tangerang untuk lima tahun ke depan. Ingat, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024, laporkan ke Bawaslu,” tambahnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com