Beritabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan perbaikan lima rumah tidak layak huni warga yang tinggal di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Perbaikan didasarkan oleh kondisi rumah yang sangat memprihatinkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustofa, menjelaskan, perbaikan rumah tersebut sebagai bentuk kepedulian Kejari Serang atas kondisi masyarakat yang masih hidup dalam garis kemiskinan.
Perbaikan rumah tersebut menelan biaya Rp350 juta yang direalisasikan atas kerja sama dengan Kejari Serang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan PT Luckione Environmnl Science Indonesia.
“Masing-masing rumah atau per unit mendapat sebesar Rp 70 juta. Jadi 5 unit rumah ini sebesar Rp 350 juta (menggunakan dana CSR),” ujarnya kepada radarnanten, Senin, 9 Desember 2024.
Kelima rumah yang direnovasi, bahkan dibangun dari awal itu berada di Kampung Bojong Binong, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang; Lingkungan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kemudian, Kampung Baros, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang; Kampung Bojong Binong, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang; dan Kampung Tegal Duhur, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Kami sebagai bagian dari negara untuk melaksanakan atau memperhatikan bapak ibu yang rumahnya berhak untuk dibantu, dibedah, dan diperbaiki,” katanya.
Lulus menegaskan, uang bantuan untuk bedah rumah tersebut dipastikan tersalurkan dengan baik, dan tidak ada penyelewengan.
Ia meminta kepada penerima bantuan agar menolak apabila ada yang mengaku dari pihak Kejaksaan dan meminta uang.
“Kami pastikan itu tidak ada (permintaan uang),” ujar pria asal Madiun ini.
Lulus menambahkan, program renovasi rumah tidak layak huni ini direncanakan akan berlanjut pada tahun 2025.
Ia akan menggandeng pihak korporasi untuk terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Insya Allah (berlanjut),” tuturnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan