Beritabanten.comKejaksaan Agung menyatakan bahwa lima Menteri Perdagangan lainnya tidak terkait dengan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung, Teguh A., dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Teguh menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, maka tindakan hukum akan dilanjutkan.

Ia juga menjelaskan bahwa jika Menteri Perdagangan lainnya terbukti terlibat, proses pembuktian akan dilakukan terpisah dari kasus Tom Lembong.

“Dalam perkembangan penyidikan, apabila terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, penyidik akan menetapkan tersangka secara terpisah dengan pembuktian yang berbeda,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa gugatan kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya tidak termasuk dalam substansi praperadilan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang praperadilan, fokusnya hanya pada aspek formil, seperti administrasi dan prosedur hukum untuk memastikan alat bukti diperoleh secara lengkap.

Teguh menjelaskan bahwa argumen yang diajukan oleh pihak pemohon sudah memasuki substansi materi perkara, bukan lagi terkait prosedur formil.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlanjut dengan agenda eksepsi tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

Gugatan praperadilan diajukan Tom Lembong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com