Beritabanten.com – Kejaksaan Agung membantah tudingan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Di mana letak abuse of power-nya? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara,” tegas Harli, kemarin.

Harli mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Pada Selasa (19/11/2024), pihak kejaksaan dijadwalkan membacakan eksepsi atau sanggahan terhadap gugatan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Tom Lembong.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Harli singkat

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Oktober 2024. Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong menilai bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyebut kerugian negara mencapai Rp 400 miliar tanpa didukung audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pernyataan Kejagung mengenai kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa hasil audit BPK RI merupakan tindakan abuse of power,” ungkap Zaid, kuasa hukum Tom Lembong.

Ia juga menyebut hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com