Beritabanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam keputusan tersebut berlaku:
Pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan, pemilik wajib membayar pajak tahun 2025
Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun 2025 tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” kata Gubernur Banten, Andra Soni dalam keterangannya.
Program Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai Akhir Oktober
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Dalam keputusan tersebut, berikut ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan:
Pembebasan pokok dan denda PKB diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat wajib membayar pajak tahun 2025.
Untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025, tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajak.
Dasar Perpanjangan: Aspirasi dan Antusiasme Masyarakat
Menurut Gubernur, perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini merupakan tanggapan terhadap aspirasi dan permohonan masyarakat.
Selain itu, tingginya partisipasi masyarakat dalam program sebelumnya yang berlangsung pada 10 April hingga 30 Juni 2025 menjadi pertimbangan kuat untuk memperpanjang kebijakan ini.
Warga Banten Segera Manfaatkan Kesempatan Pemutihan
Gubernur Banten mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa menunggu waktu habis.
“Saya harap program ini segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan menunggu waktu habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan