Beritabanten.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan komoditas timah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024), JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Helena Lim.

JPU menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dengan dakwaan primer. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan penjara, serta uang pengganti terkait dengan kerugian negara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan Helena Lim dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Namun, JPU juga mencatat bahwa hal yang meringankan bagi Helena adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa, dan keputusan akhir diharapkan akan segera dijatuhkan oleh majelis hakim. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com