Beritabanten.com – Kota Tangerang Selatan atau Tangsel yang menggunakan moto Cerdas, Modern dan Religius atau Cimor tidak mungkin menanggalkan perhatian pada Ramadhan 2026.
Pengaturan dimaksudkan untuk menjaga saling menghormati dalam suasana sakral bulan penuh berkah ini.
Menurut sumber media, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie telah kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Tangsel dalam merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah di Ramadhan 2026.
Menurut Benyamin, pengaturan dimaksudkan untuk menjaga menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Dalam diktum yang disepakati dengan MUI Kota Tangsel, terdapat larangan untuk sahur on the road dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan.
“Langkah ini penting untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” kata Benyamin, dalam keterangan tersiar luas, Jumat 20 Februari 2026.
Tidak ketinggalan sebagaimana tahun sebelumnya, pengaturan jam operasional warung makan juga diterapkan.
Warung hanya diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan penutup tirai, sementara seluruh tempat hiburan di Tangsel dilarang beroperasi selama bulan puasa.
Benyamin juga menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya di lapangan untuk memastikan stok pangan di pasar aman, guna mencegah gejolak harga selama Ramadhan 2026.
Benyamin menghimbau masyarakat untuk menahan diri dalam konsumsi dan menjalankan puasa dengan makna kesederhanaan dan pengendalian diri.
“Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Tangsel,” demikian Benyamin Davnie. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan