Beritabanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat aturan tegas terkait syarat dan aturan bagi lembaga pendidikan yang ingin mengadakan study tour.

Hal tersebut ditegaskan oleh Disdikbud Kota Tangsel, Deden Deni, bahwa study tour untuk sekolah-sekolah di Tangsel hanya boleh dilakukan di wilayah Banten.

“Untuk study tour hanya boleh di dekat sini, di sekitar Banten, dan Tangsel,” katanya saat memberi keterangan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (29/10/2024).

Selain itu, Deni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi tempat di wilayah Tangerang Selatan untuk kunjungan study tour yang menurutnya sangat cocok untuk tempat siswa belajar.

“Kita bisa arahkan untuk berkunjung ke BRIN, Monumen tugu Daan Mogot, Monumen Palagan Lengkong, dan lapangan terbang Pondok Cabe. Di tempat tersebut banyak hal yang bisa dipelajari dan aman untuk siswa,” kata dia.

“Terus ya ke tempat-tempat yang ada di sekitar Tangsel yang tidak kurang memberikan informasi yang banyak, apalagi ke BRIN kan banyak yang bisa dilihat,” dia tambahkan.

Deden juga menegaskan bila ada institusi pendidikan atau sekolah yang ingin melaksanakan study tour di wilayah Banten atau Tangsel wajib mengikuti persyaratan yang ada, salah satunya yang terpenting adalah soal akomodasi kendaraan.

“Cek kendaraannya, jangan sampai menyusahkan orang tua, manfaatnya juga harus terukur jelas, apa yang dikunjungi, lalu apa dampaknya terhadap siswa yang ikut. Antisipasi dari banyak kejadian, contohnya kaya kemarin kan di Tol yang rombongan TK busnya terbakar. Maka hal tersebut jadi kekhawatiran kita gitu, makanya sampai saat ini kita masih belum cabut itu (larangan study tour ke luar kota atau provinsi),” tegas Deden Deni. [MG-1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com