Beritabanten.comKejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk.

Penetapan tersangka korporasi kasus korupsi timah ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (2/1/2025) di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Selain itu, terdapat dua korporasi lain yang sedang diselidiki terkait tindak pidana pencucian uang, yakni PT AL dan PT MRM.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelima perusahaan tersebut akan dibebankan kepada masing-masing pihak.

Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kelima perusahaan itu mencapai sekitar Rp 152 triliun, dengan rincian: PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,1 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 310,6 triliun.

“Jumlah ini mencapai sekitar Rp 152 triliun. Adapun sisanya, sekitar Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim, kini sedang dihitung oleh BPKP untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kami akan segera tindak lanjuti dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik,” jelas Jaksa Agung.

Kasus ini juga melibatkan nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang diduga terlibat dalam beberapa perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terjadi akibat tiga klaster perbuatan: pertama, kerja sama sewa alat atau smelter antara pihak swasta dan PT Timah; kedua, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta; dan ketiga, kerusakan ekosistem akibat limbah hidup yang dihasilkan oleh perusahaan terkait.

Penyelidikan atas kasus ini terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkapkan perkembangan lebih lanjut kepada publik. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com