Beritabanten.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai melakukan perekrutan tenaga Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam.

Divisi Sumber Daya Manusia pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Anis Darari mengatakan, bahwa perekrutan tenaga Panwascam telah dimulai sejak tanggal 21 sampai tanggal 27 September 2022 mendatang.

“Perekrutan sudah berjalan selama tiga hari, dimulai pada (21/9) lalu,” kata Anis Darari kepada awak media, kemarin.

Lanjut Anis, siapapun warga Kabupaten Tangerang diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam. Namun, tentunya sesuai persyaratan yang berlaku, diantaranya memiliki e-KTP Kabupaten Tangerang, umur minimal 25, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak satu ikatan perkawinan dengan anggota Panwascam ataupun Bawaslu.

Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendaftar asal saat menjadi anggota Panwascam harus cuti.

“Siapapun boleh mendaftar, nanti kita seleksi, bagi PNS yang hendak menjadi Panwascam pun diperbolehkan, asalkan harus cuti selama menjadi Anggota Panwascam,” jelasnya.

Adapun larangan menjadi anggota Panwascam diantaranya, tidak menjadi anggota parpol, ketika telah menjadi anggota parpol, harus berhenti minimal 5 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau timses.

“Anggota LSM atau Organisasi Masyarakat boleh daftar, tetapi harus mengundurkan diri,” ujar Anis. [Red]

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com